Senin, 18 Juni 2012

R.A.B


Yang dimaksud dengan rencana Anggaran biaya suatu bangunana adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah, setta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Bangunan atau proyek tersebut.
Anggaran Biaya merupakan harga dari bangunan yang dihitung dengan teliti da cermat dan memnuhi syatrat. Anggaran biaya pada bangunan yang sama akan berbeda-beda dimasing-masing daerah, disebabkan adanya perbedaan harga dan Upah tenaga Kerja.
Ada 2 macam jenis RAB adalah :
1.RAB Kasar : sebagai pedoman dalam menyusun anggaran biaya kasar digunakan harga satan tiap meter persegi luas latai.
2.RAB Halus : Anggaran biaya bangunan atau proyek yang dihitung dengan teliti dan cermat, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat penyusunan anggaran biaya. Perhitungan ini berdasarkan dan didukung oleh :
a.Bestek :berfungsi untuk menentukan spesifikasi bahan dan syarat-syarat teknis.
b.Gambar Bestek : berfungsi untuk menentukan besarnya masing-masing volume pekerjaan
c.Harga satuan Pekerjaan : didapat dari harga satuan bahan dan harga upah berdasarkan perhitungan analisa BOW.
Mewujurkan benda, apalagi membangun sebuah rumah untuk dihuni sendiri atau berbagai investasi dimasa depan maupun property komsumsi public membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu diperlukan perhitungan-perhitungan yang teliti, baikjumlah biaya pembuatannya, volume pekerjaan, dan jenis pekerjaan, harga bahan, upah pekerjam maupun pemeriksaan terakhir pekerjaan (chek list). Semua ini bertujuan untuk menekan biaya pembuatan rumah sehingga lebih efesien dan terukur sesuai dengan keinginan pemilik dalam mebangun rumah, baik rumah sederhana,rumah sedang maupun rumah mewah.
Beberapa keuntungan apabila terlebih dahulu kita menghitung biaya pembuatan rumah adalah sebagai berikut :
1.Jenis pekerjaan apa saja yang akan digunakan untuk diadakan/dibeli (Apabila dikerjakan sendiri)
2.Volume macam-macam bahan yang dibutuhkan dalam membuat rumah dapat diketahui.
3.Jumlah biaya yang diperlukan untuk pembuatan rumah tersebut dapat diperkirakan sehingga perputaran keuangan dapat diatur.
4.Pekerjaan-pekerjaan apa saja yang sudah ataupun yang beleum selesai dikerjakan (Apabila dikerjakan pihak kedua/orang lain) dapat dikotrol.
5.Pemilik dapat terbantu dalam bernegoissi tentang harga penawaran kontraktor atau pihak kedua, sehingga tidak merugikan pemilik sebagai pihak pertama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar